Fakta Pembully-an Bocah Penjual Jalangkote, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak RL mendapat kekerasan dari salah seorang pemuda.
"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."
"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.
• Heboh 8 Pemuda Bully Seorang Bocah Penjual Pastel hingga Tersungkur dan Luka-luka, Pelakunya Diciduk
• VIDEO - Detik detik Bocah Penjual Jalangkote Di bully Hingga Dibanting
Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.
Salah seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.
Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.
"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."
"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.
Sedangkan pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara