Meugang Lebaran

Penjualan Daging Meugang Jelang Lebaran di Lhokseumawe tak Boleh di Pasar Induk, Ini Alasannya

Para penjual daging meugang lebaran tidak dibenarkan berjualan di pasar-pasar induk di Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap melarang penjualan daging meugang di pusat-pusat pasar atau pasar induk jelang Lebaran Idul Fitri kali ini. Tapi para penjual daging lembu dipersilahkan berjuan di gampong masing-masing.

Hal ini dilakukan dalam upaya antispasi penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, bagi masyarakat Aceh, adanya tradisi hari Meugang jelang Ramadhan, Lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha. Maka pada hari tersebut, hampir seluruh pasar dipenuhi oleh penjual daging lembu.

Dikarenakan masyarakat pasti akan membeli daging lembu. Di beberapa daerah di Aceh ada yang pelaksanaan meugang berlangsung dua hari dan ada juga yang hanya satu hari. Untuk meugang lebaran Idul Fitri kali ini akan berlangsung 22-23 Mei 2020.

Sekdako Lhokseumawe T Adnan SE, yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lhokseumawe, menyebutkan, sehubungan kondisi masih pandemi Covid-19, maka sistem penjualan daging meugang jelang lebaran kali ini sama dengan sistem penjualan pada meugang jelang Ramadhan

Dimana para penjual daging lembu nantinya tidak dibenarkan untuk berjualan di pasar-pasar induk di Kota Lhokseumawe. Seperti di Pajak Inpres dan lainnya.

"Bila penjualan daging tetap di Pajak Inpres, seperti biasa,  tentunya masyarakat yang akan datang membeli daging akan ramai. Di saat itu, tentunya tidak akan diketahui siapa saja yang berbelanja daging. Sehingga sangat beresiko dalam hal penularan Covid-19," ujarnya.

Didasari pertimbangan tersebut, lanjut T Adnan, maka para pedagang daging lembu dipersilahkan berjualan di gampong masing-masing.

"Jadi bila di gampong masing-masing, warga yang datang untuk membeli daging tentunya terbatas dan siapa saja yang datang membeli bisa terkontrol," katanya.

Sedangkan bila ada penjual daging lembu berasal dari luar Lhokseumawe dan ingin berjualan di Lhokseumawe, tetap bisa. Caranya, silahkan berkoordinasi dengan pihak gampong dimana dianya mau berjualan.

"Meugang tetap dilaksanakan sebagaimana tradisi kita orang Aceh. Cuma proses penjualan daging saja yang tidak dipusatkan di pasar-pasar induk, tapi berlangsung di gampong masing-masing," pungkasnya.(*)

Jelang Lebaran, Berikut Tips Mudah Membuat Lontong Bungkus Daun Pisang yang Bagus dan Lembut

Puluhan Warga Panik Akibat Abrasi Laut Ancam Permukiman di Meulaboh

Wanita Ini Tertangkap Kamera Mencuri Masker Bekas di Jemuran

Nenek Tanpa Identitas yang Bicara Ngawur Menghilang dari Simpang Keuramat Aceh Utara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved