Ramadhan 1441
Perlukah Khutbah Shalat Idul Fitri Jika Dilakukan Sendirian di Rumah Tanpa Berjamaah?
Dalam Fatwa no. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Covid-19, disampaikan bahwa shalat Ied boleh dikerjakan diruma
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tak terasa, hanya tinggal menghitung hari saja umat muslim akan sampai pada tanggal 1 Syawal 1441 H.
Tanggal 1 Syawal atau disebut dengan hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat muslim setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Di pagi hari raya, umat muslim disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat yang disebut dengan Shalat Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan dikerjakan secara berjamaah baik di masjid ataupun di lapangan terbuka.
• Kemenag Siapkan Dua Skenario Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun Ini
Namun kondisi dan situasi pandemi saat ini membuat orang khawatir melaksanakan ibadah tersebut di luar rumah.
Selain itu, pemerintah juga telah jauh hari mengimbau agar pelaksanaan ibadah berjamaah dilakukan di rumah untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan covid-19.
• Begini Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
Bagi mereka yang sedang berkumpul bersama keluarganya mungkin dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah.
Sedangkan bagi mereka yang tinggal sendirian di rumahnya tentu tidak dapat menggelar shalat Ied secara berjamaah.
Lantas, bolehkah shalat Ied dilaksanakan secara sendiri tanpa berjamaah ?
Perlukah membaca khutbah jika shalat Ied dikerjakan sendiri?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan juga takbir di malam hari raya Idul Fitri 1441 H.
Dalam Fatwa no. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Covid-19, disampaikan bahwa shalat Ied boleh dikerjakan dirumah baik secara sendirian (munfarid ) atau berjamaah.
• Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri
Adapun bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied secara sendirian (munfarid), maka khutbah tidak perlu dibacakan.
Sedangkan bagi mereka yang menggelar shalat Ied secara berjamaah di rumah, maka salah seorang anggota jamaah bertindak sebagai khatib untuk menyampaikan khutbah setelah shalat Ied.
Mengenai tata cara pelaksanaan dan ketentuan khutbahnya, dituliskan dalam fatwa MUI tetap mengikuti panduan sebagaimana biasa.