Breaking News

Berita Banda Aceh

ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Mudik, Atasan akan Video Call Dua Kali Sehari untuk Cek Posisi  

Aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang melakukan mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus..

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For. Serambinews.com
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG. 

Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili.

Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujar SAG.

Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas.(*)

Rumah Janda Tiga Anak di Pante Karya Peusangan Siblah Krueng Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya

Cepat Tanggap Wali Kota Sabang Membantu Warga yang Sakit 

Masjid Al-Aqsa Akan Kembali Dibuka Untuk Umum Setelah Hari Raya Idul Fitri

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved