Pelanggaran Ketentuan Asimilasi
Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Sendiri dalam Satu Sel, Susah Sinyal, Hingga Dijaga Hewan Buas
LP juga dikenal mengerikan karena tersebar hewan buas. Sehingga membuat para tahanan yang hendak melarikan diri harus berpikir dua kali.
LP juga dikenal mengerikan karena tersebar hewan buas. Sehingga membuat para tahanan yang hendak melarikan diri harus berpikir dua kali.
SERAMBINEWS.COM, CILACAP - Hanya tiga hari setelah menikmati udara bebas berkat program asimilasi, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Tapi, kali ini nasib Bahar tidak seberuntung sebelumnya.
Pasalnya, ia wajib masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, LP Nusakambangan merupakan penjara khusus untuk narapidana (napi) kelas kakap.
• VIRAL Perawat Hanya Kenakan Bikini dan APD Transparan saat Tangani Pasien Covid-19, Kini Kena Sanksi
• Layak Ditiru, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Pajang Nama Penerima Bansos di Baliho Raksasa
Kepala LP Kelas I Batu sekaligus Koordinator LP se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno, mengatakan, Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap setelah menempuh perjalanan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu dan sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
Erwedi mengatakan, LP Batu menerapkan sistem super maximum security.
Setiap napi menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
"Lapas high risk SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
• Lehernya Dililit Ular Piton Peliharaan, Seorang Remaja Terkapar di Pinggir Jalan
• Jelang Idul Fitri Asteroid 1997 BQ Melintas Dekat Bumi, Berpotensi Bahaya, Ini Penjelasan Lapan
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki LP, sambung dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus Corona (Covid-19).
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Bin Smith, dari LP Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
• 6 Potret Perubahan Mita The Virgin, dari Tomboy hingga Berhijab
• Minta Suami Belanja ke Pasar, Isteri Beri Catatan Absurd Layaknya Tugas Ospek, Netizen Ikut pusing
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Untuk diketahui, LP Nusakambangan sendiri dikenal sebagai Pulau Kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/puluhan-orang-melakukan-aksi-protes-penahanan-bahar-bin-smith.jpg)