Zakat Fitrah

Panduan Bayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Corona, Masih Haruskah Berjabat Tangan?

akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?

Editor: Amirullah
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah 

Sebagai contoh, pengumpulan zakat di Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

()

Pengumpulan zakat di Masjid Al Huda Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.Handout via Kompas.com

Seperti terlihat di Masjid Al Huda, RW III, antara warga yang akan membayar zakat dan panitia dibatasi dengan semacam tirai dari plastik transparan berukuran lebar.

Kepala Desa Melung, Khoerudin mengatakan, pengumpulan zakat dilakukan secara bergantian.

Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.Selain itu, warga dan panitia juga diwajibkan menggunakan masker.

"Karena masih dalam masa pandemi maka tetap dilaksanakan pengumpulan zakat sebagaimana biasa, tapi dengan protap kesehatan. Surat dari Pengurus Ranting NU kepada para panitia zakat di masing-masing RW agar menerapkan social distancing," kata Khoerudin.

Khoerudin mengatakan, pengumpulan zakat di desa yang berada di kaki Gunung Slamet ini terbagi di lima masjid yang tersebar di empat RW.

Waktu pengumpulan berbeda-beda, antara tanggal 26 hingga 28 Ramadhan.

"Sementara tidak berjabat tangan, biasanya kan ada jabat tangan menyampaikan 'saya dan keluarga menyerahkan zakat', kalau sekarang akadnya hanya pegang beras masing-masing untuk mengurangi potensi kontak," ujar Khoerudin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Panduan Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona, Masihkan Harus Berjabat Tangan?

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved