Berita Aceh Utara
Napi di Lapas Lhoksukon Kembali Bebas, Ini Jumlah yang Dapat Asimilasi
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh UtaraJumat (22/5/2020), kembali mengeluarkan narapidana (napi) yang mendapat asimilasi...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (22/5/2020) kembali mengeluarkan narapidana (napi) yang mendapat asimilasi.
Kali ini jumlah napi yang bisa lebih cepat menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi 28 orang. Ini adalah pemberian asimilasi kedua dalam tahun ini, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan sebelumnya, persisnya pada 2 April 2020, napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang mendapat asimilasi 52 orang. Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
“Napi yang mendapat asimilasi atau dirumahkan itu telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Jumat (22/5/2020).
Asimilasi rumah ini diberikan berdasarakn Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) RI, Nomor 10 Tahun 2020.
Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjend Pas), Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Pembebasan melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas Lhoksukon dari penyebaran Covid-19,” ujar Yusnaidi.
Menurutnya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe yang dilakukan secara online.
“Napi saat ini di tempat kita 356 orang, tapi setelah dikeluarkan karena mendapat asimilasi 28 orang, sehingga kini sisanya 328 orang,” katanya. Asimilasi yang paling tinggi dengan hukuman 2 tahun 10 bulan.
“Dengan ada program asimilasi ini tentunya dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” pungkas Yusnaidi.(*)
• Otoritas Moneter Arab Saudi Karantina Uang Kertas dan Koin
• Warga Miskin di Desa Juli Meunasah Jok, Kecamatan Juli, Terima BLT-DD, Ini Harapan Keuchik Azhar
• Jelang Meugang, PMII Lhokseumawe Bagikan 200 Masker di Pasar