Berita Banda Aceh
Ratusan Warga Terjaring Razia Masker di Banda Aceh, Ini Sanksinya Jika Mengulangi Pelanggaran
Jika pelanggaran kembali diulang, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dan pengurusan apapun di pelayanan publik.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Jika pelanggaran kembali diulang, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dan pengurusan apapun di pelayanan publik.Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan warga terjaring tak mengenakan masker saat razia yang dilancarkan oleh Tim Siaga Covid-19 Kota Banda Aceh bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (28/5/2020) sore.
Ratusan pelanggar itupun diwarning atau diperingatkan dengan keras, berupa pemberian surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bila pelanggaran kembali diulang setelah terjaring razia di tahap pertama setelah diminta menandatangani surat pernyataan, maka konsekuensi yang akan diterima, yakni akan ditahan KTP.
Jika pelanggaran kembali diulang, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dan pengurusan apapun di pelayanan publik.
Demikian ditegaskan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang memimpin langsung razia masker bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, serta pengemudi becak.
• Harga Ikan Bagus, Hasil Tangkapan Nelayan Lampulo, Banda Aceh, Dijual ke Luar Aceh
Bersama orang nomor satu di Kota Banda Aceh itu, turun bersama Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal.
Lalu hadir Kadis Perhubungan, Muzakkir Tulot, Kasatpol PP dan WH, M Hidayat, serta staf ahli, Fadhil dan sejumlah SKPK lainnya.
Pantauan Serambinews.com ketika razia berlangsung, satu persatu pengendara motor dan mobil diberhentikan untuk diperiksa, apa menggenakan masker atau tidak.
Bila kedapatan tidak memakai masker, pengguna jalan itu pun langsung didata dan diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi tindakannya.
Setelah menerima surat peringatan itu, para pelanggar itu pun diberikan masker yang langsung dibagikan oleh Wali Kota Aminullah.
• Gampong Ateuk Jawo Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama kepada 105 Warga
Razia dalam kaitan mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banda Aceh, Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu masih didapati pengguna jalan yang rendah kesadarannya untuk mengenakan masker serta lupa untuk memakainya.
Namun, jumlah warga yang tidak memakai masker sore kemarin cenderung lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Wali Kota Aminullah mengatakan Perwal 25 itu, Pemerintah Kota tidak memaksakan warga harus pakai masker, tetapi diminta tumbuh kesadaran untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
"Meski di satu sisi Kota Banda Aceh, khususnya saat ini dan Aceh umumnya dinyatakan berada di zona hijau berkat kerja sama pemerintah dengan stakeholder dan berbagai elemen masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19. Tapi, kita tidak bisa terlena dengan status zona hijau. Kalau kita terus melanggar protokol pencegahan dan instruksi pemerintah tidak tertutup kemungkinan kondisi akan terbalik," kata Aminullah.
• Bapak 2 Anak Setubuhi Gadis Tetangga Dipergoki Istri, Mengaku Sudah 4 Kali Karena Cinta Sama Dia