Heboh Aplikasi Kitab Suci Aceh

Haji Uma Kecam Pembuat Aplikasi Kitab Suci Aceh, Berpotensi Ganggu Kerukunan Umat Beragam

Menurut Haji Uma, harus ada tindakan tegas dari pemerintah melalui kementerian terkait yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komi

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - H Sudirman atau Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, ikut mengecam keras atas muncul dan beredarnya aplikasi Kitab Suci Aceh di layanan google Playstore.

Kitab Suci Aceh merupakan sebuah layanan aplikasi berisi muatan terjemahan kitab injil, namun disamarkan seolah-olah Kitab Suci Alquran.

"Saya mengecam keras terkait muncul dan beredarnya aplikasi menyesatkan ini di layanan penyedia aplikasi google playstore. Ini adalah bentuk penistaan agama dan pelecehan kepada umat Islam, khususnya rakyat Aceh sebagai daerah yamg menerapkan Syariat Islam,” tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, harus ada tindakan tegas dari pemerintah melalui kementerian terkait yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada pihak google di Indonesia.

Egy Maulana Vikri Dapat Kabar Gembira dari Eropa dan Liga Polandia

Rakyat Aceh Buat Petisi Online Minta Jokowi Hapus Aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store

Bantah Isu, Presiden UFC Tegaskan Tidak Pernah Potong Bayaran Petarung

Apalagi ada indikasi pengabaian oleh Google terhadap muatan aplikasi yang memang telah diskenario oleh pengembang dengan tujuan penyesatan dan penistaan agama islam.

Aplikasi ini, kata Haji Uma telah berdampak bagi munculnya keresahan umat Islam, khususnya di Aceh dan bisa berdampak bagi kerukunan umat beragama ke depan jika tidak ada upaya tegas dan segera dari pemerintah.

"Pemerintah harus mengambil langkah tegas karena ada indikasi pembiaran oleh google. Jika merujuk proses registrasi terhadap aplikasi yang didaftarkan oleh pengembang, harusnya muatan aplikasi dikaji terlebih dahulu kelayakannya dan pihak google pasti melakukan itu sebelum ada persetujuan,” ujar Haji Uma.

Namun, nyatanya aplikasi bersifat provokatif dan penistaan agama seperti itu bisa lolos dan muncul di playstore.

Haji Uma juga menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka preseden seperti ini akan terus berulang.

Apalagi ini terkait unsur tindakan penistaan agama dan pelecehan martabat masyarakat Aceh dengan penamaan aplikasi tersebut.

Mirisnya lagi, bagi Aceh ini adalah kali kedua menerima pelecehan setelah kasus mesin pencari bahasa google sebelumnya yang menghina etnis Aceh.

Selain tindakan tegas Pemerintah kepada pihak Google jika terbukti adanya pembiaran, upaya tuntutan hukum juga harus dilakukan kepada pihak pengembang aplikasi tersebut.

Karena hal ini dilakukan dengan unsur sengaja dan bermotif penistaan agama.

"Tindakan tegas harus segera dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait sebelum munculnya berbagai potensi gelombang reaksi umat Islam nantinya,” kata Haji Uma.

Selain itu, harus ada upaya proses hukum terhadap pengembang aplikasi tersebut. Haji Uma menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Google Indonesia sebagai upaya penyampaian kecamaan dan protes serta untuk meminta klarifikasi mereka atas kejadian tersebut.

Surat yang sama juga rencananya akan dikirim kepada Kominfo RI untuk meminta tindak lanjut atas masalah ini dengan wewenang yang dimiliki dan sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved