Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Breaking News - Jaksa Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Subulussalam

Nardo mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh d

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subulussalam 

Laporan Khalidin I Subulussalam

 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam menangkap seorang tersangka korupsi dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (31/5/2020) pagi di salah satu rumah Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka korupsi.

Menurut Nardo, tersangka berinisial Dar alias A.

Nardo mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Jalankan Fase New Normal, ASN Aceh Singkil Wajib Masuk Kerja, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

Helm Teknologi Baru TNI AD, Bisa Deteksi Suhu Tubuh dari Jarak 10 Meter untuk Antisipasi Covid-19

Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama

Hingga berita ini ditulis tersangka dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Subulussalam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved