Info Singkil
Jalankan Fase New Normal, ASN Aceh Singkil Wajib Masuk Kerja, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi
Akan tetapi ketika masuk kerja ASN wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengeluarkan kebijakan pelaksanaan sistem kerja fase tatanan baru (new normal).
Kebijakan itu mulai berlaku, Selasa (2/5/2020).
Salah satu kebijakannya semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kantor setiap hari kerja. Hal tersebut menganulir kebijakan sebelumnya dimana ASN masuk kerja dengan sistem piket.
Akan tetapi ketika masuk kerja ASN wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Berikut pelaksanaan sistem kerja ASN di Aceh Singkil fase new normal:
1. Semua pejabat eselon II, III, IV dan fungsional umum/tertentu masuk kantor setiap hari kerja
2. Khusus ASN pendidikan dan tenaga pendidikan hadir ke sekolah. Sementara terkait pelaksanaan tugas dan proses belajar mengajar diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan
3. Jadwal kerja tenaga honor setiap hari kerja, namun pelaksanaan kerjanya diatur oleh kepala satuan kerja kabupaten (SKPK) masing-masing
4. ASN pelaksana dan tenaga honor 50 tahun ke atas, hamil atau menyusui tetap bekerja di kantor sesuai kebijakan kepala SKPK masing-masing
5. ASN pelaksana dan tenaga honor yang memiliki anggota keluarga dalam pemantauan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19 dapat bekerja di rumah
6. ASN pelaksana dan tenaga honor yang melakukan perjalanan ke luar negeri serta daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina 14 hari
7. SKPK yang melakukan pelayanan langsung dalam penanggulangan Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, BPBD, Satpop PP dan WH, Dinas Perhubungan serta SKPK yang dibutuhkan, kepala SKPK mengatur sistem kerja sendiri
8. SKPK yang menggunakan absen elektronik rutin melakukan sterilisasi menggunakan cairan disinfektan.
"Penyesuaian jam kerja ini terhitung 2 Juni sampai adanya pentapan berakhirnya bencana nasional Covid-19," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Minggu (31/5/2020).
• Helm Teknologi Baru TNI AD, Bisa Deteksi Suhu Tubuh dari Jarak 10 Meter untuk Antisipasi Covid-19
• Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama
• Warga Tangkap Ular Sanca Sepanjang 4,5 Meter, Diduga Jadi Penyebab Ternak Hilang Mendadak
Bupati mengingatkan, dalam melaksanakan tatanan baru (new normal) jajaranya wajib memperhatikan protokol kesehatan.
"Cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kantor, pakai masker dan jaga jarak," tegasnya.(Diskominfo)