Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Ditangkap Kejaksaan, Tersangka Kasus Proyek Fiktif Ditahan di Rutan Singkil

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Lius Nardo SH mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka A hingga 20 hari ke depan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dar alias A tersangka kasus korupsi yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam 

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret.

Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya. “Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah.

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.

Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan kala itu belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertimbangan antara lain wabah covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi. Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.

Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya. Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka. Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.

Kajari Alinafiah menambahkan pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa. Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum.

Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum. “Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum. Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,” ujar Alinafiah.(*)

Kisah Mayjen TNI Ali H Bogra, Berjuang Masuk Akabri hingga Jadi Pangdam Kasuari di Papua Barat

Personel Polresta Banda Aceh Gerebek Sebuah Rumah di Cadek, Ini Barang Bukti yang Disita

Update Corona Indonesia 31 Mei 2020: 26.473 Kasus Positif, 7.308 Orang Sembuh, 1.613 Meninggal

Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terungkap saat Korban Ditanya Nenek, Pelaku Diamuk Massa

Virus Corona Papar Enam Juta Orang, Presiden Brasil Caci Maki Wali Kota dan Gubernur

VIDEO - Siapa Sebenarnya George Floyd, Hingga Picu Demonstrasi di Amerika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved