Breaking News

Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam

A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Subulussalam 

Permintaan itu disampaikan A sesaat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Dengan mata berair, A yang ditanyai wartawan di pelataran kantor Kejari Subulussalam menyatakan harapannya terkait kasus yang membelitnya itu.

A menyatakan harapan yang terpentingnya agar semua pelaku lain terungkap dan ditangkap.

”Yang penting cepat terungkap semua, dapat semua pelaku-pelaku lainnya itu semua yang kuminta,” kata A yang langsung digelandang ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam nopol BL 1209 U.

Ketika ditanyakan berapa orang lagi pihak yang terkait dalam kasus tersebut, tersangka A menjawab tiga atau empat.

Dia bahkan sempat menyebutkan salah satu inisial pelaku atau tersangka kasus proyek fiktif yang belum ditahan kejaksaan.

Saat didesak menyebutkan pelaku lain, ada keluarga meminta A tidak berbicara.

Selain diminta tidak berbicara banyak, A juga langsung digelandang petugas kejaksaan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Singkil.

A diminta keluarga untuk bungkam mungkin karena khawatir terjadinya sesuatu yang tak diinginkan terhadapnya.

Sebelumnya A yang merupakan  direktur CV AA pelaksana pekerjaan lima paket proyek di DPUPR pernah memberikan keterangan persnya kepada wartawan tepatnya Senin 10 Februari lalu.

A pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut.

A mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya.

A menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang pagu anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut.

A sendiri mengaku semula tidak menyangka  jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana.

Karenanya, A menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved