Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam

A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Subulussalam 

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung melakukan penahanan terhadap Dar alias A rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka A hingga 20 hari ke depan.

Pantauan di lapangan pascaditangkap, A yang langsung diboyong ke Kejaksaan Subulussalam dalam rangka menyelesaikan berkas penahanan.

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Nardo mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil hingga 20 hari ke depan. 

Tersangka A dibawa ke Rutan Singkil dengan menggunakan mobil Toyota Calya nopol  BL 1209 U warna hitam sekitar pukul 12.00 WIB tadi.

Saat akan dibawa ke mobil untuk diantar ke rutan, A tampak mengangis sedih atas apa yang menimpanya.

Beberapa kerabat termasuk istri dan ibu A yang ikut melepas A untuk dibawa ke Rutan Singkil tampak menyimpan kesedihan.

A sempat berusaha memberikan keterangannya kepada wartawan namun tim kejaksaan buru-buru mengarahkan menuju mobil pengantar ke Rutan Singkil.

 Sebelumnya diberitakan Dar alias A tersangka kasus korupsi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi penangkapan seorang tersangka korupsi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.

”Benar, kita memang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka korupsi setelah seminggu ini dalam pencarian,” kata Nardo

Menurut Nardo,  A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif.

Ini setelah Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap proyek  fiktif yang berdasarkan hasil audit dinyatakan merugikan negara senilainya Rp 795 juta tersebut .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved