Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi
Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam
A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Nardo menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.
Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret.
Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.
“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka. Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan kala itu belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan antara lain wabah covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi.
Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.
Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya.
Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka.
Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.
Kajari Alinafiah menambahkan pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa.
Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum. Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum.
“Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum.
Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,” ujar Alinafiah. (*)