Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi
Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam
A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam yang ternyata fiktif.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan jika tersangka korupsi proyek fiktif berinisial Dar alias A kurang kooperatif dan mangkir dalam tiga kali panggilan.
A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam yang ternyata fiktif.
Kajari Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH, menyampaikan hal ini ketika dikonfirmsi Serambinews.com, Minggu (31/5/2020).
”Tersangka korupsi yang kita tangkap kurang kooperatif, sudah tiga kali dipanggil tidak mau hadir,” kata Ika Lius Nardo.
Penangkapan terhadap tersangka A ini menurut Nardo karena selama ini ia kurang kooperatif terhadap panggilan penyidik.
• Dua Puluh Orang Pekerja Asal Zona Merah Dipulangkan Paksa dari Aceh Barat
• Ini Identitas Dua Anak Meninggal Ditabrak Colt Diesel di Aceh Timur
• Mulai 2 Juni, Pengendara Motor Wajib Pakai Masker, Kalau tidak Ini Risikonya
Nardo menjelaskan sebelumnya tersangka telah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun ia tidak memenuhinya.
Oleh karena itu, tim kejaksaan melakukan pencarian dalam sepekan terakhir dan mendeteksi keberadaan tersangka A hingga dilakukan penangkapan.
Dikatakan, saat ditangkap langsung aktif sehingga dibawa ke Kejaksaan Subulussalam.
Saat ditanyai apakah tersangka lainnya juga akan ditahan, Nardo menjawab melihat proses ke depannya.
Sampai sekarang tim penyidik Kejaksaan Subulussalam menurut Nardo belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya masing-masing SH dan SR.
Penyidik akan melihat sejauh mana keperluannya untuk dilakukan penahanan.
”Ya, untuk dua tersangka lainnya belum kami lakukan penahanan. Nanti kami tim penyidikan akan melihat sejauh mana autensinya untuk dilakukan itu,” ujar Nardo
Sementara tersangka A meminta Kejaksaan Negeri Subulussalam mengungkap tuntas kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat serta menangkap semua tersangkanya.