Breaking News

Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam

A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Subulussalam 

A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam yang ternyata fiktif. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan jika tersangka korupsi proyek fiktif berinisial Dar alias A kurang kooperatif dan mangkir dalam tiga kali panggilan.

A adalah Direktur CV AA selaku pelaksana atau rekanan lima paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam yang ternyata fiktif. 

Kajari Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH, menyampaikan hal ini ketika dikonfirmsi Serambinews.com, Minggu (31/5/2020).

”Tersangka korupsi yang kita tangkap kurang kooperatif, sudah tiga kali dipanggil tidak mau hadir,” kata Ika Lius Nardo. 

Penangkapan terhadap tersangka A ini menurut Nardo karena selama ini ia kurang kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Dua Puluh Orang Pekerja Asal Zona Merah Dipulangkan Paksa dari Aceh Barat

Ini Identitas Dua Anak Meninggal Ditabrak Colt Diesel di Aceh Timur

Mulai 2 Juni, Pengendara Motor Wajib Pakai Masker, Kalau tidak Ini Risikonya

Nardo menjelaskan sebelumnya tersangka telah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun ia tidak memenuhinya.

Oleh karena itu, tim kejaksaan melakukan pencarian dalam sepekan terakhir dan mendeteksi keberadaan tersangka A hingga dilakukan penangkapan.

Dikatakan, saat ditangkap langsung aktif sehingga dibawa ke Kejaksaan Subulussalam.

Saat ditanyai apakah tersangka lainnya juga akan ditahan, Nardo menjawab melihat proses ke depannya.

Sampai sekarang tim penyidik Kejaksaan Subulussalam menurut Nardo belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya masing-masing SH dan SR.

Penyidik akan melihat sejauh mana keperluannya untuk dilakukan penahanan.

”Ya, untuk dua tersangka lainnya belum kami lakukan penahanan. Nanti kami tim penyidikan akan melihat sejauh mana autensinya untuk dilakukan itu,” ujar Nardo

Sementara  tersangka A meminta Kejaksaan Negeri Subulussalam mengungkap tuntas kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat serta menangkap semua tersangkanya.

Permintaan itu disampaikan A sesaat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Dengan mata berair, A yang ditanyai wartawan di pelataran kantor Kejari Subulussalam menyatakan harapannya terkait kasus yang membelitnya itu.

A menyatakan harapan yang terpentingnya agar semua pelaku lain terungkap dan ditangkap.

”Yang penting cepat terungkap semua, dapat semua pelaku-pelaku lainnya itu semua yang kuminta,” kata A yang langsung digelandang ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam nopol BL 1209 U.

Ketika ditanyakan berapa orang lagi pihak yang terkait dalam kasus tersebut, tersangka A menjawab tiga atau empat.

Dia bahkan sempat menyebutkan salah satu inisial pelaku atau tersangka kasus proyek fiktif yang belum ditahan kejaksaan.

Saat didesak menyebutkan pelaku lain, ada keluarga meminta A tidak berbicara.

Selain diminta tidak berbicara banyak, A juga langsung digelandang petugas kejaksaan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Singkil.

A diminta keluarga untuk bungkam mungkin karena khawatir terjadinya sesuatu yang tak diinginkan terhadapnya.

Sebelumnya A yang merupakan  direktur CV AA pelaksana pekerjaan lima paket proyek di DPUPR pernah memberikan keterangan persnya kepada wartawan tepatnya Senin 10 Februari lalu.

A pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut.

A mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya.

A menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang pagu anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut.

A sendiri mengaku semula tidak menyangka  jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana.

Karenanya, A menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung melakukan penahanan terhadap Dar alias A rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka A hingga 20 hari ke depan.

Pantauan di lapangan pascaditangkap, A yang langsung diboyong ke Kejaksaan Subulussalam dalam rangka menyelesaikan berkas penahanan.

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Nardo mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil hingga 20 hari ke depan. 

Tersangka A dibawa ke Rutan Singkil dengan menggunakan mobil Toyota Calya nopol  BL 1209 U warna hitam sekitar pukul 12.00 WIB tadi.

Saat akan dibawa ke mobil untuk diantar ke rutan, A tampak mengangis sedih atas apa yang menimpanya.

Beberapa kerabat termasuk istri dan ibu A yang ikut melepas A untuk dibawa ke Rutan Singkil tampak menyimpan kesedihan.

A sempat berusaha memberikan keterangannya kepada wartawan namun tim kejaksaan buru-buru mengarahkan menuju mobil pengantar ke Rutan Singkil.

 Sebelumnya diberitakan Dar alias A tersangka kasus korupsi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi penangkapan seorang tersangka korupsi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.

”Benar, kita memang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka korupsi setelah seminggu ini dalam pencarian,” kata Nardo

Menurut Nardo,  A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif.

Ini setelah Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap proyek  fiktif yang berdasarkan hasil audit dinyatakan merugikan negara senilainya Rp 795 juta tersebut .

Nardo menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret.

Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka. Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan kala itu belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan antara lain wabah covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi.

Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.

Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya.

Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka.

Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.

Kajari Alinafiah menambahkan pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa.

Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum. Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum.

“Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum.

Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,” ujar Alinafiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved