Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 17 Juni 2020
Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
• 20 Pekerja Asal Zona Merah Masuk ke Aceh Barat Tanpa Izin, Warga Geram
• Jadi Pengagum, Ternyata Khabib Nurmagomedov Pernah Minta Kaos Conor McGregor
• Kanselir Jerman Tolak Hadiri Pertemuan G7 dengan Donald Trump
• Terkait Aplikasi Kitab Suci Aceh di Google PlayStore, Haji Uma Minta Tindakan Tegas Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 17 Juni 2020