Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 17 Juni 2020

Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan

Editor: Amirullah
ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

20 Pekerja Asal Zona Merah Masuk ke Aceh Barat Tanpa Izin, Warga Geram

Jadi Pengagum, Ternyata Khabib Nurmagomedov Pernah Minta Kaos Conor McGregor

Kanselir Jerman Tolak Hadiri Pertemuan G7 dengan Donald Trump

Terkait Aplikasi Kitab Suci Aceh di Google PlayStore, Haji Uma Minta Tindakan Tegas Pemerintah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 17 Juni 2020

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved