Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi
Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam Minta Jaksa Tangkap Semua Tersangka
A sempat menyebutkan inisial salah satu tersangka kasus proyek fiktif yang saat ini belum ditahan kejaksaan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam diminta mengungkap tuntas kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat serta menangkap semua tersangkanya.
Permintaan itu disampaikan tersangka Dar alias A rekanan kasus dugan proyek fiktif DPUPR yang ditangkap Kejari Subulussalam, Minggu (31/5/2020) sesaat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Dengan mata berair, A yang ditanyai wartawan di pelataran kantor Kejari Subulussalam menyatakan harapannya terkait kasus yang membelitnya itu. A menyatakan harapan yang terpentingnya agar semua pelaku lain terungkap dan ditangkap.
”Yang penting cepat terungkap semua, dapat semua pelaku-pelaku lainnya itu semua yang kuminta,” kata A yang langsung digelandang ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam nopol BL 1209 U.
Ketika ditanyakan berapa orang lagi pihak yang terkait dalam kasus tersebut, tersangka A menjawab tiga atau empat.
Dia bahkan sempat menyebutkan salah satu inisial pelaku atau tersangka kasus proyek fiktif yang belum ditahan kejaksaan. Saat didesak menyebutkan pelaku lain, ada keluarga meminta A tidak berbicara.
Selain diminta tidak berbicara banyak, A juga langsung digelandang petugas kejaksaan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Singkil. A diminta keluarga untuk bungkam mungkin karena kuatir terjadinya sesuatu yang tak diinginkan terhadapnya.
Sebelumnya A yang merupakan direktur CV AA pelaksana pekerjaan lima paket proyek di DPUPR pernah memberikan keterangan persnya kepada wartawan tepatnya Senin 10 Februari lalu.
A pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut.
A mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya. A menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang pagu anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut.
A sendiri mengaku semula tidak menyangka jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana.
Karenanya, A menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung melakukan penahanan terhadap Dar alias A rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil