Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi
Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam Minta Jaksa Tangkap Semua Tersangka
A sempat menyebutkan inisial salah satu tersangka kasus proyek fiktif yang saat ini belum ditahan kejaksaan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD.
Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.
Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan kala itu belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.(*)
• Tersangka Korupsi yang Ditangkap Kejaksaan Merupakan Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam
• Ditangkap Kejaksaan, Tersangka Kasus Proyek Fiktif Ditahan di Rutan Singkil
• Personel Polresta Banda Aceh Gerebek Sebuah Rumah di Cadek, Ini Barang Bukti yang Disita
• Kisah Mayjen TNI Ali H Bogra, Berjuang Masuk Akabri hingga Jadi Pangdam Kasuari di Papua Barat
• Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terungkap saat Korban Ditanya Nenek, Pelaku Diamuk Massa
• VIDEO - Siapa Sebenarnya George Floyd, Hingga Picu Demonstrasi di Amerika