Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam Minta Jaksa Tangkap Semua Tersangka

A sempat menyebutkan inisial salah satu tersangka kasus proyek fiktif yang saat ini belum ditahan kejaksaan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dar alias A tersangka kasus korupsi yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam 

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka A hingga 20 hari ke depan.

Pantauan di lapangan pascaditangkap, A yang langsung diboyong ke Kejaksaan Subulussalam dalam rangka menyelesaikan berkas penahanan.

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Nardo mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil hingga 20 hari ke depan.  Tersangka A dibawa ke Rutan Singkil dengan menggunakan mobil Toyota Calya nopol  BL 1209 U warna hitam sekitar pukul 12.00 WIB tadi.

Saat akan dibawa ke mobil untuk diantar ke rutan, A tampak mengangis sedih atas apa yang menimpanya. Beberapa kerabat termasuk istri dan ibu A yang ikut melepas A untuk dibawa ke Rutan Singkil tampak menyimpan kesedihan.

A sempat berusaha memberikan keterangannya kepada wartawan namun tim kejaksaan buru-buru mengarahkan menuju mobil pengantar ke Rutan Singkil.

Sebelumnya diberitakan Dar alias A tersangka kasus korupsi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi penangkapan seorang tersangka korupsi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.

Menurut Nardo,  A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .

Ini setelah Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap proyek  fiktif yang berdasarkan hasil audit dinyatakan merugikan negara senilainya Rp 795 juta tersebut .

Nardo menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved