Ruslan Buton Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Pecatan TNI yang Tolak TKA China
Kemunculan Ruslan Buton melalui rekaman suaranya, sempat mengejutkan publik. Ia pun kini resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskerim) Polri.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
• Antisipasi Banjir Berulang, Warga Villa Buana Kerahkan Alat Berat untuk Normalisasi Saluran
• Dipecat dan Dituntut Pasal Pembunuhan, Polisi Terlibat Tewasnya George Floyd Juga Dicerai Istrinya
• Lagu Rahmawati Kekeyi Keke Bukan Boneka Trending Mendunia, Dituduh Jiplak dan Langgar Hak Cipta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari", dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku,