Berita Banda Aceh
Penarik Becak Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta Saat Menunggu Pembeli Sabu
RA (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diringkus personel opsnal Satuan Narkoba Polresta saat menunggu pembeli....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Dari interogasi tersangka RA, mengaku sabu-sabu sebanyak satu paket yang disita petugas itu dibeli dari SA, bandar sabu yang saat ini masuk DPO seharga Rp 500 ribu.
"Bandar sabu itu warga Banda Aceh dan RA mengambil barang tersebut di rumah SA, bandar.sabu. Pengemudi becak itu berencana menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada orang lain," beber AKP Raja Harahap.
Untuk bandar sabu SA saat ini sedang diburu dan dilacak keberadaannya lanjut Raja Harahap.
Dari penangkapan itu, selain menyita sabu-sabu sebanyak 0,59 gram, polisi juga menyita becak motor Honda Karisma BL 3964 LA dan Hp Nokia milik tersangka RA.
Tersangka RA saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengemudi becak tersebut dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.(*)
• Abusyik Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Melalui Video Teleconference
• Aktor DS Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Pernah Main Film dan Sinetron
• Hari Pertama Pembukaan Kembali Masjidil Aqsa, 700 Umat Muslim Shalat Subuh Berjamaah