Berita Banda Aceh

Penarik Becak Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta Saat Menunggu Pembeli Sabu

RA (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diringkus personel opsnal Satuan Narkoba Polresta saat menunggu pembeli....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus RA (33) penjual sabu dan pengemudi becak motor, Sabtu (30/5/2020) malam di depan sebuah warung di Kecamatan Kuta Alam. 

Dari interogasi tersangka RA, mengaku sabu-sabu sebanyak satu paket yang disita petugas itu dibeli dari SA, bandar sabu yang saat ini masuk DPO seharga Rp 500 ribu.

"Bandar sabu itu warga Banda Aceh dan RA mengambil barang tersebut di rumah SA, bandar.sabu. Pengemudi becak itu berencana menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada orang lain," beber AKP Raja Harahap.

Untuk bandar sabu SA saat ini sedang diburu dan dilacak keberadaannya lanjut Raja Harahap.

Dari penangkapan itu, selain menyita sabu-sabu sebanyak 0,59 gram, polisi juga menyita becak motor Honda Karisma BL 3964 LA dan Hp Nokia milik tersangka RA.

Tersangka RA saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengemudi becak tersebut dijerat  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.(*)

Abusyik Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Melalui Video Teleconference

Aktor DS Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Pernah Main Film dan Sinetron

Hari Pertama Pembukaan Kembali Masjidil Aqsa, 700 Umat Muslim Shalat Subuh Berjamaah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved