MA Kabulkan Permohonan Pemerintah Aceh Terkait Pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS

Pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS dan pengangkatan Razuardi selaku Plt Kepala BPKS oleh Plt Gubernur Aceh sah secara hukum.

SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Kompleks Pelabuhan CT-3 Kota Sabang tergenang air, jelang pembukaan Sail Sabang 2017, Sabtu (2/12/2017) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sabang, Sayid Fadhil yang menolak diberhentikan dari jabatan tersebut.

Putusan kasasi menerima permohonan Pemerintah Aceh dan menyatakan pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS dan pengangkatan Razuardi selaku Plt Kepala BPKS yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) telah sah secara hukum.

"Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Selasa (2/6/2020).

Sekitar Rp 15 Miliar Anggaran BPKS Bisa Direalokasikan untuk Pananganan Corona di Aceh

Tak Terima Gugatan Sayid Fadhil Dikabulkan PTTUN, Dewan Kawasan Sabang Ajukan Kasasi ke MA 

Sayid Fadhil Menang Banding, Terkait Pemecatan Sebagai Kepala BPKS

Sebelumnya, Sayid Fadhil ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala BPKS Sabang pada 22 Maret 2018, oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Tapi belakangan, ia diberhentikan setelah adanya evaluasi kinerjanya oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 16 Januari 2019.

Tidak terima atas pemberhentian tersebut, Sayid Fadhil melawan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh.

Namun ia kalah. Tidak puas atas putusan PTUN Banda Aceh, Sayid Fadhil, kemudian melakukan banding melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menang.

Sayid Fadhil: Saya tak Bisa Terima

Sayid Fadhil Menangis di Depan Tim Pansel KPK

Plt Gubernur Kawal Kerja Sama BPKS dengan RITES India  

Dalam amar putusannya PTUN Medan yang bernomor 233/B/2019/PT.TUN MDN, tanggal 20 Desember 2019, menerima seluruh gugatan penggugat, Sayid Fadhil dan menolak seluruh eksepsi tergugat dari Dewan Kawasan Sabang (DKS) yaitu Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar.

Kalah di PTTUN Medan, Pemerintah Aceh selanjutnya mengajukan kasasi kepada MA. Di palu MA, permohonan Pemerintah Aceh diterima dan membatalkan putusan banding PTUN Medan serta menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, terkait dengan SK pemberhentian Sayid Fadhil.

Amrizal mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi Pemerintah Aceh maka pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS sudah sah secara hukum dan bersifat inkrah.

"Kita berharap keputusan ini dapat dijalankan semua pihak dan tidak ada lagi polemik atas SK pemberhentian itu, " kata Amrizal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved