MUI Sebut Shalat Jumat Dua Sif Tidak Sah, Begini Alasan Syariahnya
Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua sif atau dua gelombang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang atau dibagi menjadi dua sif.
MUI menilai pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.
Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua sif atau dua gelombang.
• Jamaah Shalat Jumat di Bekasi Membeludak, Usai Shalat Langsung Disemprot Disinfektan
• Shalat Jumat Dibuka Kembali, Warga Arab Saudi Harus Ikuti Aturan Ketat Kerajaan
• Shalat Jumat di Arab Saudi Diizinkan Kembali Tanpa Mekkah, Haji dan Umrah Masih Ditutup
Anwar berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Dua Gelombang.
"Fatwanya sudah ada tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (shalat Jumat dua gelombang tidak sah), karena fatwanya kuat alasannya," kata Anwar, Selasa (2/6/2020).
MUI memandang alasan membagi dua gelombang ibadah shalat Jumat hanya karena kapasitas masjid terpangkas akibat adanya pembatasan jarak bukanlah alasan yang kuat.
Menurut Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat pandemi Covid-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.
• Forkopimda Langsa Simulasi Konsep New Normal di Pusat Keramaian
• Terkait Pemberlakukan New Normal di Aceh, Begini Penjelasan Jubir Covid-19 Aceh
"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat," kata Anwar.
Ketimbang membagi shalat Jumat dalam s sif, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk shalat Jumat.
Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama. "Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan shalat Jumat," ujarnya.
Anwar menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan shalat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.
Bila memang di suatu daerah sudah tak ada lagi ruang yang bisa dipakai melaksanakan shalat Jumat selain di masjid, alasan ini menurut Anwar bisa dilakukan untuk membagi ibadah s halat Jumat secara bergelombang.
Akan tetapi, Anwar menegaskan, di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada, maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," ujarnya.(tribun network/fah/dod)
Fatwa tentang shalat Jumat dua gelombang sendiri dikeluarkan MUI saat Musyawarah Nasional VI MUI pada 28 Juli 2000. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Umar Shihab (ketua) dan Dien Syamsuddin (sekretaris).