Gadis 14 Tahun Trauma Dicabuli Ayah Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi
Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.
Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
• Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit untuk Beli Beras, Rugikan PTPN Rp 76.500
• Pemkab Alokasi Dana Perbaikan Jalan di Perkantoran Jeumpa
• Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran
• Ketua RT Aniaya Nenek gara-gara Bansos, Pelaku Tak Terima Diteriaki Maling hingga Mengaku Khilaf
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi,