Berita Langsa
Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, mengatakan, atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan.
Tersangka IW dan SU, dikenakan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 365 ayat 4 jo 338 KUHPidana.
Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan, tersangka IW dan SU disangkanan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pernjara.
Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Jo Pas 365 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, setelah menghabisi nyawa korban tanggal 5 Desember 2019, dua tersangka pembunuhan alm Nurita (42), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang, kabur ke luar kota dan perpindah-pindah tempat atau posisi.
• Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako untuk 20 Warga Lembah Seulawah Aceh Besar
• Agar tak Terlihat di CCTV, Pencuri di MIN 3 Lhokseumawe Menutup Dirinya Dengan Kain Taplak Meja
• Ketua DPRK Aceh Tengah : Kami Masih Berupaya Mendamaikan Bupati Shabela dengan Wabup Firdaus
"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.
Kasat Reskrim menambahkan, awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe Provinsi Sumut.
Setelah satu bulan di sana, kedua tersangka menggadaikan sepeda motor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepeda motor Yamaha Juviter.
Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, disana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkbunan.
"Setelah berada tiga bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.
Akan tetapi, jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.
Namun, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.
• VIDEO - Pasutri Tersangka Kasus Pembunuhan di Langsa Diancam Hukuman Mati
• Jelang Pilkada 2022, Partai Aceh Terbuka dan Siap Berkoalisi
Sehingga tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.
"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Senin (01/06/2020) sore itu mereka kita ringkus di sebuah gubuk di Gampong Lhoek Banie," sebutnya.
Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.
Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban, dan diajak bertemu di di Jalan Medan Banda Aceh, Gamoong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu mereka bertiga dengan sepeda motor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meningal dunia pada tanggal 10 Desember 2019 itu.
Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.
Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.
Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal, tersangka IW meminta SU menikam korban dengan pisau.
"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat.
• KPA dan PA Pidie Doa Bersama 10 Tahun Meninggalnya Tgk Muhammad Hasan Di Tiro
Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.
Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.
Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter memakai cangkul yang telah mereka simpan disana 2 hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.
Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan satu cincin, satu gelang, satu kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.
Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rimah ya di Desa Benteng, Birem Bayeun Aceh Timur.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (03/06/2020) siang ini menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Nurita (42), janda empat orang anak warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dalam konfrensi pers ini pihak berwajib menghadirkan langsung dua tersangka utama, yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.
Sain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.
Konfrensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, berlangsung di aula Mapolres Langsa.
"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu, akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.(*)
• Kapolres Bener Meriah akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor Reje
• Maling Kuras Brankas MIN 3 Lhokseumawe, Satu Unit Labtop dan Uang Rp 15 Juta Ludes
• Klaim Semua Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan, Berikut Pernyataan Plt Sekjen PSSI