Berita Aceh Barat

Korban Pengeroyokan Harap Vonis Majelis Hakim Tetap Adil, Kasus Pengeroyokan Wartawan di Meulaboh

Wartawan korban korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar berharap vonis perkara oleh majelis hakim yang dia alami tetap dalam pertimbangan keadilan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Teuku Dedi Iskandar, Korban Pengeroyokan. 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Wartawan korban korban pengeroyokan, Teuku Dedi Iskandar berharap vonis perkara oleh majelis hakim yang dia alami tetap dalam pertimbangan keadilan. Sementara korban yang dikeroyok oleh empat orang terdakwa, yaitu Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim terjadi pada 20 Januari 2020 lalu di Warkop Elnino Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam relis yang disampaikan oleh Dedi Iskandar korban pengeroyokan kepada Serambinews.com, Rabu (2/6/2020) mengatakan, bahwa seperti yang diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyokan Dedi Iskandar, wartawan  Kantor Berita Antara Biro Aceh, pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.

“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” tulis Teuku Dedi Iskandar.

Lebih lanjut jelas Dedi, bahwa kejadian kekerasan kepada wartawan termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat, dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat. Maka dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, kata dia, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjdi preseden buruk ke depan.

Ia juga mencontohkan, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh yakni seperti yang terjadi di Kota Subulusalam, pada Minggu (31/5/2020) lalu.

“Saya berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,” harapnya.

Ia juga khawatir, apabila para keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat termasuk di Aceh," tutupnya.(*)

Kasus Bupati Shabela Dilimpahkan ke Polda, Terlapor akan Diperiksa dalam 60 Hari

Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Klaim Semua Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan, Berikut Pernyataan Plt Sekjen PSSI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved