Negara-negara dengan Gaji Polisi Tertinggi di Dunia, Kalahkan Gaji Jokowi
Berikut enam negara yang gaji polisi dengan nominal yang fantastis dan tergolong tertinggi di dunia yang dirangkum dari berbagai sumber
Sedangkan untuk polisi dengan gaji yang tinggi, mereka bisa mendapat gaji mencapai 55 ribu pound sterling atau sekira Rp 985 juta per tahun.
6. Australia

Polisi Australia (Barossa Herald)
Negara yang memiliki hewan khas yang suka melompat ini masuk dalam daftar terakhir yang beri gaji polisi tertinggi di dunia.
Tak hanya Kanguru, negara yang miliki hewan khas Koala ini rata-rata gaji polisi sekira 56 ribu dollar Australia tiap tahunnya.
Nominal tersebut jika dikonversikan ke rupiah sekira Rp 545,5 juta.
Namun, kembali lagi ke negara bagian mana polisi tersebut bekerja.
Untuk polisi yang masih dalam masa percobaan, gaji yang mereka terima berada di kisaran 36 ribu dollar Australia atau Rp 350,7 hingga 52 ribu dollar Australia atau Rp 506,6 juta.
Sedangkan bagi yang telah lulus dan diangkat menjadi polisi, gaji yang diterima bisa mencapai 66 ribu dollar Australia atau Rp 643 juta per tahun.
• Kisah Misran di Gubuk Rumbia, Ini Sisi Lain Warga Gampong Peunaga Rayeuk Itu
• Gadis 14 Tahun Trauma Dicabuli Ayah Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi
• Tertibnya Monyet-monyet Jaga Jarak Demi Cegah Corona saat Diberi Makan, Masa Manusia Kalah Santuy?
• Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit untuk Beli Beras, Rugikan PTPN Rp 76.500

Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas. (Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Gaji Presiden Indonesia
Fantastis juga ya gaji polisi di sejumlah negara di atas?
Bandingkan dengan gaji presiden Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan Presiden senilai Rp 32.500.000.
Karena UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat paling tinggi.
Dan besaran gaji pokok pejabat termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.
Dari daftar gaji pokok dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertingginya sebesar Rp 5.040.000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan ketua.
Artinya: gaji presiden sama dengan: 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000. (TribunStyle.com/Nafis)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 6 NEGARA Gaji Polisinya Tertinggi Sedunia, Sampai Rp 120 Juta Sebulan, Kalahkan Gaji Presiden Jokowi