Berita Langsa

Pasutri Kasus Pembunuhan & Perampokan Janda di Langsa Sempat Berpindah-pindah 5 Bulan Hingga Batam

Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok yang digunakan tersangka saat membunuh korban 

"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Selasa (1/6/2020) malam itu mereka kita ringkus di sebuah rumah di Gampong Lhoek Banie," kata Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.

Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban.

IW mengajak korban bertemu di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.

Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meningal dunia pada tanggal 10 Desember 2019 itu.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.

Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.

Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal, tersangka IW meminta  SU menikau korban dengan pisau.

"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat.

Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.

Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.

Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm memakai cangkul yang telah mereka simpan di sana 2 hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu. 

 Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban. 

Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rumahnya di Desa Benteng, Birem Bayeun,  Aceh Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved