Berita Langsa

Pasutri Kasus Pembunuhan & Perampokan Janda di Langsa Sempat Berpindah-pindah 5 Bulan Hingga Batam

Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok yang digunakan tersangka saat membunuh korban 

Dalam konferensi pers tadi, polisi menghadirkan pasutri ini yang merupakan warga Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Selain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan Kabag Humas, Iptu Soegiono.  

"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu,  akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved