Breaking News

Berita Langsa

Pasutri Kasus Pembunuhan & Perampokan Janda di Langsa Sempat Berpindah-pindah 5 Bulan Hingga Batam

Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok yang digunakan tersangka saat membunuh korban 

Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah membunuh janda empat anak, Nurita (42) di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, pada Desember 2019 lalu, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SU (38) dan IW (46), sempat berpindah-pindah tempat. 

Selama lima bulan lebih, keduanya yang membunuh dan merampok korban itu sempat kabur ke Sumut da Riau, hingga akhirnya ditangkap  di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, Senin (1/6/2020) malam. 

Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat. 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu (3/6/2020). 

"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," kata Kasat Reskrim. 

Hari Ini 10 Tahun Lalu, Deklarator GAM Dr Hasan Tiro Meninggal Dunia

UPDATE Corona di Indonesia 3 Juni 2020: Total Kasus 28.233, 8.406 Pasien Sembuh, 1.698 Meninggal

Petugas Gabungan Siaga di Titik Keramaian di Lhokseumawe, Kawal Protokol Kesehatan Saat New Normal

Kasat Reskrim menceritakan awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe, Provinsi Sumut.

Setelah satu bulan di sana, kedua tersangka menggadaikan sepmor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepmor Yamaha Jupiter.

Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, di sana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkebunan.  

"Setelah berada 3 bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.

Akan tetapi jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.

Namun, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.

Kemudian tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved