Breaking News

Berita Langsa

Polisi Sita Kayu Balok dan Pisau yang Digunakan Tersangka Pembunuh Nurita di Rawa Tambak Langsa

Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok untuk memukul korban Nurita, juga menghadirkan dua tersangka.  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati, dua unit sepeda motor, dan emas 10 gram milik korban.

Kapolres Langsa, AKBP Sugiyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan, pisau belati bergagang kayu dan kayu balok itulah yang digunakan tersangka SU  untuk menghabisi nyawa korban dibantu istrinya tersangka IW.

Awalnya tersangka SU memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok, dan untuk memastikan korban meninggal dunia lalu tersangka SU kembali menusuk perut, dada, dan leher korban.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena desakan ekonomi untuk menguasai harta korban, berupa perhiasan dan sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Tersangka terutama IW sudah lama berteman dengan korban, dan  tersangka mengaku melihat foto korban yang menggunakan perhiasan di facebook," ujarnya.

Sehingga, tambah Kasat Reskrim, timbul niat kedua tersangka ini merencanakan pembunuhan korban agar bisa mengambil hartanya.

Di Aceh Selatan, Santunan Kematian Tetap, Tak Dipangkas untuk Corona, Ahli Waris Diimbau Mengurus

Bupati Sarkawi Terima Surat Izin Berobat, Haili Yoga Ditunjuk Sebagai Plh

Kapolres Bener Meriah akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor Reje

Tersangka menyusun strategi, awalnya  tersangka IW menelepon korban untuk diajak bertemu, di Jalan Medan - Banda Aceh, persisinya di Gampong Bate Puteh tanggal 5 Desember 2020 malam.

"Setelah bertemu disana, barulah mereka pergi dan menuju lokasi tempat mayat korban ditemukan pada tanggal 10 Desember 2020, di rawa-rawa sekitar tambak waga di Gampong Baroh Langsa Lama," jelasnya.

Menurut Iptu Arief, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di sebuah gubuk yang berada di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Senin (01/06/2020) pukul 15.00 WIB.

Tersangka SU dan IW langsung dibawa ke Asahan Sumut, untuk menunjukan sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku kepada salah seorang warga di sana.

Selanjutnya, hari itu juga tersangka dan BB sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa langsung ke Mapolres Langsa, serta juga satu unit sepeda motor Yamaha Juviter yang mereka pakai selama ini.

Bupati Nagan Raya Tinjau Saluran Irigasi Rusak Pascadigerus Erosi

Bocah 3 Tahun ini Kena Semprot Gas Air Mata, Jadi Sasaran Polisi Saat Unjuk Rasa Kasus George Floyd

Sementara saat ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Langsa, Ditkrimum Polda Aceh, dan Polsek Langsa Timur di gubuk itu tidak ada perlawanan kedua tersangka.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo mengatakan, atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan.

Tersangka IW dan SU, dikenakan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 365 ayat 4 jo 338 KUHPidana.

Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan, tersangka IW dan SU disangkanan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pernjara.

Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Jo Pas 365 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Unjuk Rasa Kematian George Floyd Memanas, Ini Cara KBRI Jamin Keselamatan 142 Ribu WNI di AS

Sebelumnya diberitakan, setelah menghabisi nyawa korban tanggal 5 Desember 2019, dua tersangka pembunuhan alm Nurita (42), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang, kabur ke luar kota dan perpindah-pindah tempat atau posisi.

"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe Provinsi Sumut.

Setelah satu bulan disana, kedua tersangka menggadaikan sepeda motor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepeda motor Yamaha Juviter.

Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, disana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkebunan.

Gugus Tugas Penanganan Virus Corona: Masuki Hari Ke-10 Lhokseumawe Nol ODP dan Nol PDP

"Setelah berada 3 bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.

Akan tetapi jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.

Akan tetapi, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.

Sehingga tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.

"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Selasa (01/06/2020) malam itu mereka kita ringkus di sebuah rumah di Gampong Lhoek Banie," sebutnya.

Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.

Klaim Semua Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan, Berikut Pernyataan Plt Sekjen PSSI

Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban, dan diajak bertemu di di Jalan Medan Banda Aceh, Gamoong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.

Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2019.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.

Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.

Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal dunia, tersangka IW meminta  SU menikam korban dengan pisau.

"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.

Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.

Andre Rosiade: 65 Persen Alokasi Anggaran PEN untuk Masyarakat Miskin dan UMKM

Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm memakai cangkul yang telah mereka simpan di sana dua hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.

Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan satu cincin, satu gelang, satu kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.

Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rumahnya di Desa Benteng, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (03/06/2020) siang ini menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Nurita (42), janda 4 anak warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dalam konfrensi pers ini pihak berwajib menghadirkan langsung dua tersangka utama, yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.

Sain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.

Konfrensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, berlangsung di aula Mapolres Langsa.

"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu, akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.(*)

Bupati Aceh Singkil Bantu Petani Lae Balno Panen Padi

10 Tahun Meninggalnya Hasan Tiro, Putranya yang Bermukim di Amerika Berharap tak Ada Tafsir Politik

Di Aceh Selatan, Santunan Kematian Tetap, Tak Dipangkas untuk Corona, Ahli Waris Diimbau Mengurus

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved