Update Corona di Aceh Selatan
Tanda Tangannya Dipalsukan, Warga Lapor Keuchik ke Polres Aceh Selatan, Begini Kata Keuchik
Ia melaporkan Keuchik Kuta Trieng, Yuhanda terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk pengalihan salah satu jenis bantuan Covid-19.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Ia melaporkan Keuchik Kuta Trieng, Yuhanda terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk pengalihan salah satu jenis bantuan Covid-19.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Khairul Salem (41), warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan resmi melaporkan keuchik setempat ke Polres Aceh Selatan, Selasa (2/6/2020).
Ia melaporkan Keuchik Kuta Trieng, Yuhanda terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk pengalihan salah satu jenis bantuan Covid-19.
Sedangkan Keuchik Yuhanda ketika dikonfirmasi Serambinews.com mengaku melakukan hal ini karena yang bersangkutan sudah mendapatkan bantuan lain.
Sedangkan penduduk di desanya sangat padat, sehingga tak mungkin ia meminta tanda tangan semuanya, di samping meyakini yang bersangkutan tak mau menekennya.
Kembali ke soal laporan Khairul Salem, saat membuat laporan ke Polres Aceh Selatan, ia didampingi tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya).
Di antaranya Rahmat, S.Sy, Pujiaman SH, dan Rahmad Kurniadi SH.
• Seluruh Pejabat, Staf, dan Mitra Kerja BPBA Jalani Rapid Test Covid-19
• Salurkan BLT di Desa Terpencil, Bupati Aceh Singkil: Kalau Ada Pemotongan Segera Laporkan
• Lintas Bireuen-Takengon Rawan Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati
"YLBH AKA Abdya telah mendampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan di Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat ke Polres Aceh Selatan pada tanggal 2 Juni 2020.
Laporannya itu telah diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan," kata Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya, Rahmat, S.Sy, kepada Serambinews, Rabu (3/6/2020).
Menurut Rahmat, dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut bukan hanya dialami oleh Khairul Salem.
Namun juga dialami beberapa orang lainnya di Gampong Kuta Trieng.
"Para pelapor bersama beberapa orang saksi mendatangi Polres Aceh Selatan Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima pelaporan dengan Nomor: STPL/21/6/2020/SPKT," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rahmat S.Sy juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi para pelapor yang merasa dirugikan dari dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Gampong Kuta Trieng yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan ini agar segera melaporkan.
YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap mendampingi para pencari keadilan itu," pungkasnya.
Hindari tumpang tindih
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Keuchik Kuta Trieng, Yuhanda, mengaku sudah mendapat informasi dirinya dilapor ke Polres Aceh Selatan terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut.
"Ya, saya mengalihkan bantuan itu karena yang bersangkutan sudah menerima Bansos lain. Peralihan tersebut mengikuti peraturan Pemerintah.
Jadi kalau mengikuti peraturan harus dialihkan biar tidak tumpang tindih," jelasnya.
Surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut, lanjutnya dibuat juga atas koordinasi dan persetujuan perangkat desa lain dan tuha peut.
Namun karena jumlah masyarakatnya terlalu banyak dan tidak mungkin dia meminta tandatangan semuanya.
"Ya, karena penduduk kami padat, lagian kalau diminta tandatangan dia, kan kita tahu sendiri kalau yang namanya bantuan mana mau diserahkan ke yang lain.
Walaupun dia juga sudah mendapatkan bantuan di program Bansos lain," jelasnya. (*)