TKI Aceh Diamankan di Riau
Tim Penanganan Covid-19 Dumai Amankan 23 TKI Ilegal dari Malaysia Asal Aceh, Ini Identitas Mereka
Para TKI tersebut merupakan perantau dari Aceh bertolak dari Malaysia masuk Indonesia melalui jalur laut mengunakan speed boat
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Para TKI tersebut merupakan perantau dari Aceh bertolak dari Malaysia masuk Indonesia melalui jalur laut mengunakan speed boat, kemudian diturunkan di daratan Pantai Selinsing Dumai, Riau.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim Gabungan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dumai, Provinsi Riau, mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk ke Indonesia secara ilegal.
Para TKI tersebut merupakan perantau dari Aceh bertolak dari Malaysia masuk Indonesia melalui jalur laut mengunakan speed boat, kemudian diturunkan di daratan Pantai Selinsing Dumai, Riau.
TKI tersebut sebenarnya berjumlah 38 orang, namun 15 orang di antaranya berhasil lolos dari pengamanan.
Sebanyak 23 TKI yang berhasil diamankan Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (2/6/2020), berasal dari sejumlah kabupaten di Aceh.
Mereka terdiri atas delapan orang asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 11 orang dari Kabupaten Aceh Selatan, 2 dari Kabupaten Nagan Raya, 1 orang dari Kabupaten Aceh Timur dan 1 orang dari Kabupaten Aceh Utara.
• Dirlantas Polda Aceh: Perbatasan Aceh Tamiang - Sumut Masih Dijaga Petugas Gabungan
• Bangladesh Catat Kasus Kematian Pertama Muslim Rohingya Karena Covid-19 di Kamp Pengungsian
• Halal bi Halal Virtual Alumni IPB Asal Aceh Lahirkan Tiga Rumusan, Apa Saja?
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya, Letkol Czi M Ridha Has ST MT dihubungi Serambinews.com, Rabu (3/6/2020) tidak membenarkan dan tidak pula membantah informasi tersebut.
“Ada info sementara seperti itu (sejumlah TKI, antara lain dari Abdya diamankan di Dumai), tapi belum jelas.
Info awal tersebut sedang kita lacak dimana keberadaan mereka,” kata Letkol Czi M Ridha Has, juga menjabat Dandim 0110 Abdya.
Sementara informasi melalui pesan grup WhatsApp (WA) yang mengutip info dari Lanal Dumai, bahwa pada Selasa (2/6/2020), pukul 05.00 WIB, Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid- 19 Wilayah Dumai telah mengamankan 23 TKI.
Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Adapun Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid- 19 Wilayah Dumai itu terdiri atas Personel Intel Lanal Dumai dan Pers Intel Kodim Dumai,
Kronologisnya kejadiannya dijelaskan, para TKI dengan jumlah 38 orang berangkat dari Sepang (Malaysia) pukul 21.00 WIB.
Mereka menggunakan speed berwarna putih dengan mesin 2 menuju Riau (Indonesia) dengan biaya Rp 6.000.000/orang.
Sekira pukul 24.00 WIB para TKI tersebut diturunkan di daratan Pantai Selingsing, Dumai.
Selanjutnya, para TKI tersebut dibawa oleh mobil Colt Diesel dan diturunkan di daerah Teluk Makmur.
Kemudian para TKI berjalan kaki kurang lebih sekitar 3 Km, sebelum diamankan masyarakat di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Sebanyak 15 TKI berhasil lolos dari pengamanan dan total TKI yang diamankan berjumlah 23 orang dan seluruhnya laki-laki.
Rinciannya, 8 dari Abdya, 11 dari Aceh Selatan, 2 dari Nagan Raya, 1 dari Aceh Timur dan 1 dari Aceh Utara.
Setelah diamankan, seluruh TKI dari Aceh itu dibawa menuju Hotel Mayang Suri yang ditunjuk sebagai tempat penampungan sementara untuk dilaksanakan pengecekan kesehatan terhadap TKI.
Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai, melaksanakan pengecekan terhadap seluruh barang bawaan dari TKI serta melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Berikut ini alamat 23 TKI yang diamankan di Dumai tersebut berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com.
Dari Abdya
Irwansyah (37), Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Jeumpa.
Putra Safrianto (28), Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng
Rauzani (23), Desa Geulanggang Batee, Kecamatan Lembah Sabil
Feri Hariansyah (24), Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot
T Iskandar Muda (20), Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil
Marzuki (39), Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie
Syafruddin (23), Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan
Radinal (24), Desa Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil.
Dari Aceh Selatan
Harmadi (37), Desa Lembah Baru, Kecamatan Labuhan Haji
Izariadi (22), Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat
Adi Azhari (31), Desa Ladang Tuha, Kecamatan Meukek
Budi Irawan (29), Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat
Muktaruddin (27), Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat
Khairul Muspikat (31), Desa Betung, Kecamatan Labuhan Haji Timur
Khairudin (22), Swaa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat
Ahmad Humaidi (23), Desa Kuta Buluh II, Kecamatan Meukek
Juwani (39), Desa Roety Teungoeh, Kecamatan Meukek
Narjib (23), Desa Blang Baru, Labuhan Haji Barat
Syahrial (22), Desa Panton Pawoh, Labuhan Haji Barat
Dari Nagan Raya
Muhammad Yani (27), Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur
Samsuardi, Desa Pasie Keubeu Dom, Kecamatan Tripa Makmur
Dari Aceh Timur
Wahidir (31), Desa Pulo, Kecamatan Natussalam
Dari Aceh Utara
1. A Yani (37), Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu. (*)