Berita Aceh Timur

Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai AD/ART, Wabup Aceh Timur Gugat DPA Partai Aceh

gugatan diajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan kliennya sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Didampingi Sekretarisnya Husni Husin, Ketua DPW PA Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun, menyerahkan berkas pencalonan Pileg 2019 ke KIP Aceh Timur, diterima Komisioner KIP Sofyan, Selasa (17/7/2018). 

Untuk diketahui, jelas Reza, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan yang dinamai “Plt”, yang ada yaitu Pejabat (Pj.).

“Sehingga bagaimana kemudian DPA PA menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” cetus Reza.

Lanjut Reza, tidak hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua Wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART.

Gadis Remaja Disetubuhi Kakek Berkain Sarung, Korban Dipanggil ke Kamar dan Dipaksa Hubungan Intim

Karena didalam AD/ART telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua Wilayah dan sebagainya.

Oleh karenanya keputusan yang diterbitkan oleh DPA-PA dipandang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh.

“Maka untuk itu kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” harap Reza. (*)

PT HK Bantah Soal Tudingan Karyawan PHK Belum Bayar Pesangon dan THR

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved