Zona Merah Covid 19

Anggota DPRK Abdya Pertanyakan Standar Penetapan Daerah Masuk Zona Merah Covid-19

DPRK Abdya mempertanyakan standar penetapan zona daerah hijau dan merah, sehingga Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno 

TENTANG PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA KRITERIA "ZONA MERAH" DAN "ZONA HIJAU" DI ACEH

1. Dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma, Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Hijau dan 9 (sembilan) Kabupaten Kota dengan kriteria "Zona Merah dengan rincian sebagai berikut :

a. Zona Hijau, terdiri dari :

1) Pidie Jaya:

2) Aceh Singkil

3) Bireuen

4) Aceh Jaya

5) Nagan Raya

6) Subulussalam

7) Aceh Tenggara

8) Aceh Tengah

9) Aceh Barat

10) Aceh Selatan

11) Sabang

12) Langsa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved