Zona Merah Covid 19

Anggota DPRK Abdya Pertanyakan Standar Penetapan Daerah Masuk Zona Merah Covid-19

DPRK Abdya mempertanyakan standar penetapan zona daerah hijau dan merah, sehingga Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)  bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh, masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.

Penetapan daerah zona merah dan hijau itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati dan Wali kota se Aceh.

Namun, penetapan tersebut menimbul banyak pertanyaan karena bisa membuat resah masyarakat.

Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno SE mempertanyakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh tentang bagaimana cara penetapan zona daerah hijau dan merah. Sehingga Kabupaten Abdya masuk  salah satu daerah zona merah Covid-19.

“Memang pernah ada di Abdya orang terindikasi Covid-19, tetapi setelah di swab test hasilnya negatif. Kabupaten lain di Aceh ada yang lebih parah dari Abdya, meraka masuk zona hijau. Jangan buat masyarakat Abdya resah Pak Plt,” kata Anton melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) malam.

Wakil rakyat tersebut menjekaskan, setelah beredar surat tentang penetapan status zona merah dan hijau Covid-19 tersebut, masyarakat banyak yang menelpon, WA dan grup WA, untuk bertanya kenapa Kabupaten Abdya masuk daerah zona merah.

“Kami mohon kepada Plt Gub atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh agar memberikan penjelasan dasar penetapan status ini, standarnya bagaimana,” kata Anton Sumarno.

Seperti diberitakan, Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) melalui WhatsApp menjelaskan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut. Ada banyak faktor yang dinilai,” kata Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.

Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Utara.

Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar.

Berikut bunyi lengkap Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020/10 Syawal 1441 H yang ditujukan kepada para bupati/wali kota di Aceh.

SURAT EDARAN Nomor 440/7810

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved