Zona Merah Covid 19

Anggota DPRK Abdya Pertanyakan Standar Penetapan Daerah Masuk Zona Merah Covid-19

DPRK Abdya mempertanyakan standar penetapan zona daerah hijau dan merah, sehingga Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno 

2) Menerbitkan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota Surat Edaran Bupati/Walikota dan/atau Surat Bupati/Walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19" dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

3) Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu dan jika ditemui adanya kasus positif Covid-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tersebut.

4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

5) Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test, dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.

6) Penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.

7) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

8) Kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19".

9) Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

10) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.

b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Merah" agar melaksanakan:

1) Penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.

3) Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.

4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. 5) Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.

6) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid 19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.

7) Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat kerja.

8) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.

3. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah kematian akibat berubah jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria "zona" dapat berubah.(*)

Syahrul Bin Syamaun Gugat Mualem, Gegara Dipecat Sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

VIDEO - Terlalu Kaya, Seorang Warga Lapisi Pagar Rumahnya dengan Iphone

Akar Pohon Cemara Kuala Gabi Viral, Warga Aceh Singkil Rela Sewa Perahu Demi Swafoto

Netflix Dipajakin, Presiden AS Donald Trump Marah pada Pemerintah Indonesia

Madeleine Berusia Tiga Tahun Hilang pada 2007 belum Ditemukan, Orangtuanya Terus Mencari

Sempat Trending, Video Lagu Keke Bukan Boneka Dihapus YouTube, Rinni Wulandari Ikut Angkat Bicara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved