Update Corona di Abdya
Forum Keuchik di Abdya Desak Plt Gubernur Tinjau Ulang Penetapan Daerah Zona Merah Covid-19
Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh, ditetapkan masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Penetapan daerah zona merah dan hijau Virus Corona melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh.
Penetapan Abdya sebagai satu-satunya kabupaten zona merah Covid-19 di wilayah pantai barat selatan Aceh, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat setempat di tengah dimulai penerapan new normal.
Reaksi yang muncul di tengah masyarakat adalah mendesak Plt Guburnur Aceh agar meninjau ulang penetapan Kabupaten Abdya masuk daftar zona merah Covid-19.
• Tokoh Aceh, Ismail Sofyan, Pendiri Metropolitan Development, Meninggal Dunia
• Bener Meriah Berstatus Zona Merah Covid-19, Begini Pandangan Kabid Humas & Protokol Setdakab
• Dua Siswa Sekolah Dasar Dinyatakan Terjangkit Covid-19 setelah Beberapa Hari Sekolah Dibuka
Desakan tersebut datang dari Ketua Forum Keuchik Wilayah Kecamatan Blangpidie, Tgk Nasruddin dan Ketua Forum Keuchik Wilayah Kecamatan Kuala Batee, T Hasbi kepada Serambinews.com, Jumat (5/6/2020).
“Agar tak meresahkan masyarakat, perlu verifikasi dan klarifikasi ukuran (indikator) yang digunakan, sehingga Abdya masuk daftar daerah zona merah,” kata Tgk Nasruddin yang juga menjabat Keuchik Gampong Mata Ie, Blangpidie.
Penetapan Abdya sebagai daerah zona merah Covid-19 saat dimulai penerapan new normal, menurut T Hasbi, juga Keuchik Gampong Krueng Batee juga dinilai sangat kontroversi karena justru bisa mempersempit warga untuk beraktivitas.
Padahal, dalam penerapan new normal, masyarakat dibolehkan beraktivitas dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tgk Nasruddin dan T Hasbi menyebutkan penetapan Abdya masuk daftar zona merah bisa merugikan masyarakat sehingga perlu ditinjau ulang.
Alasannya, status baru itu menimbulkan kesan bahwa Abdya sangat parah penyebaran Covid-19, padahal faktanya sangat bertolak belakang.
Kerja keras Pemkab Abdya, didukung seluruh elemen masyarakat, menurut Tgk Nasruddin dan T Hasbi mampu menekan penyebaran Covid-19.
Buktinya, hanya ditemukan satu kasus positif Corona, berawal dari hasil rapid test , kemudian berlanjut hasil swab.
Tapi hanya berselang beberapa hari kemudian, hasil swab kedua terhadap salah seorang ibu rumah tanggal asal Kecamatan Manggeng itu dinyatakan negatif, dan dinyatakan sembuh pada akhir April lalu.
Di Kabupaten Abdya berdasarkan data Tim Gugus Tugas yang dirilis ke publik bahwa hingga sekarang hanya ditemukan 7 orang status ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Namun, ketujuh warga status ODP tersebut sudah tuntas dilakukan pemantauan sejak awal Mei lalu, setelah mereka diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari di rumah, hasilnya masuk OTG (Orang Tanpa Gejala).
Di Abdya hingga saat ini masih kosong status PDP (Pasien Dalam Perawatan).
“Daftar ODP dan PDP di Abdya kosong selama satu bulan lebih, dan satu kasus positif sudah sembuh sejak satu bulan lalu.
Jadi ukuran apa yang digunakan, sehingga Abdya dimasukkan daftar daerah zona merah Covid-19,” ungkap T Hasbi.
Kalau pun ukuran yang digunakan karena di Abdya ditemukan satu kasus positif Corona, Tgk Nasruddin menilai juga sangat aneh dan timpang.
Sebab, Kabupaten Aceh Besar yang ditemukan lebih satu orang kasus positif Covid-19 hasil swab laboraturium, justru masuk daftar daerah zona hijau.
Demikian juga salah satu daerah di wilayah pantai timur Aceh.
Atas pertimbangan tersebut Forum Keuchik Wilayah Blangpidie dan Forum Keuchik Wilayah Kecamatan Kuala Batee mendesak Plt Gubernur Aceh agar meninjau kembali penetapan Kabupaten Abdya masuk daftar daerah zona merah Covid-19.
Pemkab Abdya melalui Dinas Kesehatan setempat juga diminta melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Pemerintah Aceh dengan memberikan laporan dilengkapi data akurat tentang perkembangan terkini menyangkut Corona di Abdya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno SE, mempertanyakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh tentang bagaimana cara penetapan zona daerah hijau dan merah.
Kemudian hasilnya Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.
“Memang pernah ada di Abdya orang terindikasi Covid-19, tetapi setelah di swab test hasilnya negatif.
Kabupaten lain di Aceh ada yang lebih parah dari Abdya, meraka masuk zona hijau.
Jangan buat masyarakat Abdya resah Pak Plt,” kata Anton melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) malam.
Anton menyebutkan, setelah beredar surat tentang penetapan status zona merah dan hijau Covid-19 tersebut, masyarakat banyak yang menelpon, WA dan grub WA pihaknay mempertanyakan Kabupaten Abdya masuk daerah zona merah.
“Kami mohon kepada Plt Gub atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh agar memberikan penjelasan dasar penetapan status ini, standarnya bagaimana,” kata Anton Sumarno.
Seperti diberitakan, Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) melalui WhatsApp menjelaskan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut. Ada banyak faktor yang dinilai,” kata Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.
Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut adalah:
1. Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya
5. Aceh Tamiang
6. Lhokseumawe
7. Bener Meriah
8. Gayo Lues
9. Aceh Utara.
Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas:
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Sabang
12. Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar. (*)