Berita Langsa

Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Langsa, 7 Orang Diamankan, 4 Orang Kabur, Sita Uang dan Ayam

Tim gabungan Wilayatul Hisbah dan Sat Reskrim Polres Langsa, Minggu (07/06/2020) sore menggerebek arena sabung ayam

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi penggerebekan lokasi sabung ayam dan pelaksanaan hukum cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh. 

Aji Usmanuddin menambahkan, para pelaku saat itu juga diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam Dan Dayah Kota Langsa, guna dillakukan interogasi, pendataan, dan pengembangan.

Selanjutnya kepada para pelaku akan dilakukan proses pembinaan karena alat bukti dianggap tidak cukup.

Sesuai Qanun No 6 tahun 2014 tentang maisir (perjudian) pada Pasal 18, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Diancam dengan ukubat takjir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atsu penjara paling lama 12 bulan. (*)

Sebut Lathi Challenge Syirik dan Khurafat serta Samakan Dengan Budaya Jawa, Pendakwah ini Minta Maaf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved