Pendatang Wajib Surat Bebas Covid-19, Khusus Bagi Masyarakat dari Zona Merah

Pemerintah Kota Subulussalam masih mengizinkan masyarakat luar masuk ke wilayahnya dengan memberlakukan persyaratan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE bersama rombongan meninjau bilik istirahat warga yang diperiksa di Posko Pemeriksaan Covid-19 perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Rabu (3/6/2020). 

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam masih mengizinkan masyarakat luar masuk ke wilayahnya dengan memberlakukan persyaratan yang ketat. Khusus bagi pendatang dari zona merah seperti Sumatera Utara (Sumut), mereka juga wajib menunjukkan surat hasil tes bebas Covid-19 ke petugas di posko perbatasan.

Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE kepada Serambi, Sabtu (6/6/2020). "Selain Surat Keterangan Sehat, para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat hasil rapid test non reaktif Covid-19," ucapnya.

Pengetatan terhadap warga asal luar daerah ke Subulussalam ini seiring diberlakukannya sistem new normal. Saat melewati posko pemeriksaan  perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, pendatang dari zona merah yang hendak ke Subulussalam harus mampu menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19. "Nah, untuk surat keterangan sehat berikut tambahan rapid test covid ini dikeluarkan faskes kesehatan tempat mereka berdomisili," katanya lagi.

Tak hanya itu, Affan Bintang yang juga Wali Kota Subulussalam menyatakan untuk warga asal zona merah yang masuk ke Subulussalam nantinya akan diperiksa ulang. Setiba di Subulussalam, katanya, warga asal zona merah kembali diperiksa menggunakan rapid test. "Orang luar Subulussalam bisa masuk. Tapi untuk mereka asal zona merah wajib memiliki surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test," ujar Affan Bintang didampingi wakilnya, Drs Salmaza MAP.

Menurut Affan Bintang, saat ini Pemko Subulussalam memiliki stok rapid test sebanyak 700-an pcs. Jumlah itu termasuk bantuan dari istri Plt Gubernur Aceh, Ny Dyah Erti Idawati saat berkunjung ke Kota Subulussalam pekan lalu. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para petugas kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19," timpalnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE menambahkan, bagi masyarakat Kota Subulussalam yang melakukan perjalanan ke luar daerah seperti Medan, Sumatera Utara, dibenarkan pergi dengan syarat pembatasan waktu.

Warga yang bepergian seperti pedagang paling lama dua malam, maka sepulangnya tidak akan dikarantina. Namun jika warga ke zona merah lebih dari dua malam, maka sepulangnya diwajibkan karantina 14 hari di rumah masing-masing. "Biasanya pedagang kita tidak lebih dari semalam. Begitu juga sopir. Sedangkan warga luar juga tidak banyak masuk," pungkasnya. (lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved