Berita Banda Aceh
Pemerintah Sebut Aceh Secara Umum Zona Hijau, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
“Aceh secara umum masih hijau. Penetapan zona itu sebagai pemetaan bahwa yang merah belum bisa diberlakukan new normal."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
“Aceh secara umum masih hijau. Penetapan zona itu sebagai pemetaan bahwa yang merah belum bisa diberlakukan new normal."
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyampaikan secara umum Aceh berstatus hijau dibandingkan provinsi lain di seluruh Indonesia. Kendati demikian, dari 23 kabupaten/kota, sembilan daerah masih zona kuning naik tingkatan dari sebelumnya merah.
“Aceh secara umum masih hijau. Penetapan zona itu sebagai pemetaan bahwa yang merah belum bisa diberlakukan new normal, sementara zona hijau sudah bisa new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2020).
Hal itu disampaikan Dadek saat menjawab Serambinews.com tentang bagaimana penanganan pemerintah terhadap daerah-daerah yang berstatus zona merah sebelum diumumkan perubahan daerah produktif dan aman dari ancaman Covid-19 dari merah menjadi zona kuning.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh mengumumkan ada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan masuk dalam zona merah Covid-19 dan 14 kabupaten/kota yang masuk zona hijau.
Kabupaten/kota yang masuk zona merah tersebut yaitu Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
• Kemenag Aceh Cek Protokol Kesehatan di Kantor Urusan Agama, Ini Pesannya
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan 14 kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Tapi mulai hari ini, Senin (8/6/2020), kesembilan kabupaten/kota tersebut sudah berubah statusnya dari merah ke kuning. Hal itu disampaikan secara virtual oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
“Hari ini, semua daerah yang kemarin zona merah sudah berubah kuning. Penetapan itu disampaikan oleh pusat, bukan provinsi,” kata Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2020) sore.
Sementara daerah yang sebelumnya masuk zona hijau, Dadek mengungkapkan tidak mengalami perubahan. “Yang hijau tetap,” ujar mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) ini.
• Sebelum Relokasi Pedagang, Komisi II DPRK Banda Aceh Cek Kesiapan Pasar Baru di Lamdingin
Dia menjelaskan, berdasarkan Analisa Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19, daerah-daerah yang masuk zona kuning merupakan daerah yang memiliki tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.
Sedangkan daerah yang masuk zona hijau merupakan daerah yang tidak terdampak Covid-19. Artinya, risiko penyebaran virus di daerah itu tetap ada tetapi tidak ada kasus positif.
Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek juga menjelaskan bahwa dalam penetapan daerah produktif dan aman dari ancaman Covid-19, Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Di antaranya, penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terkahir dari puncak (target lebih kurang 50 persen), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir dari puncak (target lebih kurang 50 persen).
• Jumlah Pengguna Narkoba di Aceh Capai 82 Ribu, BNN Terdorong Gelar Bimtek Pegiat Antinarkoba