Pria 40 Tahun Cabuli BocahTetangga Berusia 7 Tahun, Korban Dikasih Uang Rp 2.000 untuk Tutup Mulut

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 3 Desember 2019 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Viral Gadis Melayu Kencan dengan Oppa Korea Bahas Budaya dan Hijab, Videonya Menarik Perhatian

Warga Segel Kantor Keuchik, Terkait Pengelola Dana Desa dan Penyaluran BLT-DD

Sadis! Seorang Ayah Tega Membakar Anaknya Hidup-hidup, Terbongkar Berkat Laporan Tetangga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved