Berita Banda Aceh
Residivis Kasus Penggelapan dan Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan
Kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pencurian dimaksud merupakan kejadian kedua yang menimpa korban, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
• Minggu, Ramai Warga Menikmati Mi Sure di Ujong Pie Laweung Pidie
"Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Tersangka AW mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli. Sementara itu pelaku AF merupakan residivis dalam kasus narkotika, tahun 2010 dan divonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar," pungkas Iptu Dizha.
Kedua pelaku tersebut saat ini mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam dan dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
• AS Klaim Punya Bukti Cina Sabotase Pengembangan Vaksin Corona
• Colin Powell, Mantan Kepala Staf Gabungan AS Tegur Donald Trump
• Nicolas Anelka Sarankan Paris Saint-Germain tak Biarkan Edinson Cavani Hengkang