Berita Banda Aceh

Residivis Kasus Penggelapan dan Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan

Kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pencurian AW (26) dan AF (25) beserta barang bukti yang diamankan, Minggu (7/6/2020). 

Pencurian dimaksud merupakan kejadian kedua yang menimpa korban, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Minggu, Ramai Warga Menikmati Mi Sure di Ujong Pie Laweung Pidie

"Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Tersangka AW mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli. Sementara itu pelaku AF merupakan residivis dalam kasus narkotika, tahun 2010 dan divonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar," pungkas Iptu Dizha.

Kedua pelaku tersebut saat ini mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam dan dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

AS Klaim Punya Bukti Cina Sabotase Pengembangan Vaksin Corona

Colin Powell, Mantan Kepala Staf Gabungan AS Tegur Donald Trump

Nicolas Anelka Sarankan Paris Saint-Germain tak Biarkan Edinson Cavani Hengkang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved