Rapid Test

Gugus Tugas Aceh Tambah Alat Rapid Test untuk Pemeriksaan Covid-19 Gratis

Isu yang berkembang seakan pemeriksaan Covid-19 sudah berbayar di Aceh, sama-sama sekali tidak benar

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) melakukan live konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2020) 

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.

Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.

Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.

Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ke tujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.

Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

“Instruksi Gubernur Aceh tersebut mencerminkan kewenangan, tanggung jawab, unit pelayanan, dan jalur berkoordinasi dengan Dinkes Aceh di provinsi," pungkas SAG.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved