Rapid Test
Gugus Tugas Aceh Tambah Alat Rapid Test untuk Pemeriksaan Covid-19 Gratis
Isu yang berkembang seakan pemeriksaan Covid-19 sudah berbayar di Aceh, sama-sama sekali tidak benar
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.
Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.
Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.
Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada poin ke tujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.
Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.
“Instruksi Gubernur Aceh tersebut mencerminkan kewenangan, tanggung jawab, unit pelayanan, dan jalur berkoordinasi dengan Dinkes Aceh di provinsi," pungkas SAG.(*)