Berita Aceh Tenggara
Terkait Kasus Bimtek Dana Desa di Aceh Tenggara, Kepala Desa tak Hadiri Panggilan Jaksa
Mereka dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Aceh Tenggara dalam kasus dugaan korupsi bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Mereka dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Aceh Tenggara dalam kasus dugaan korupsi bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Aceh Tenggara tahun 2019.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babussalam, tak hadiri panggilan jaksa.
Mereka dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Aceh Tenggara dalam kasus dugaan korupsi bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Aceh Tenggara tahun 2019.
Anggaran total dalam perkara ini mencapai Rp 5 miliar, namun belum diketahui berapa nilai kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Saifullah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edwardo SH MH, menyampaikn hl ini kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2020).
Menurut Edwardo, para Kepala Desa di Kecamatan Babussalam sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tak ada yang hadir.
• Terkait Penghinaan Kepada Plt Gubernur, NGO HAM: Silakan Kritik, Jangan Menghina
• China Makin Bringas di Laut China Selatan, Pengamat: Bisa Picu Perang dengan Indonesia & Malaysia
• TNI AL Sudah Evakuasi 3.500 WNI ABK Kapal Pesiar Asing Sejak Awal Pandemi Covid-19 hingga 10 Juni
"Bahkan kita panggil melalui surat izin dari Bupati Aceh Tenggara agar kepala desa menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, tidak satupun yang datang," kata Edwardo.
Seperti diberitakan Serambinews.com pada 18 Mei 2020, Kajari Aceh Tenggara, ketika itu, Fithrah SH mengatakan, kasus kegiatan bimbingan teknis (bimtek) masih ditangani secara serius.
Pihaknya juga sudah meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait keputusan pihaknya menetapkan besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, dalam kegiatan bimtek dana desa itu, dana yang dialokasi mencapai Rp 29 juta/desa di 16 Kecamatan di Agara.
“Namun, hanya sekitar 280 desa yang menggelar kegiatan bimtek dana desa di Agara melalui pihak ketiga,"ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2020).
Selain itu, Kajari Agara juga telah memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Agara, Asisten I Setdakab, Camat, dan dua orang panitia penyelenggara.
Untuk panitia penyelenggara ini, mereka tidak mau hadir dalam panggilan kedua kalinya.