Berita Aceh Tamiang
Warung Tuak di Depan Terminal Kualasimpang Digerebek WH, Penjual dan Pembeli Melarikan Diri
Sayangnya dalam operasi ini petugas hanya menyita sejumlah barang bukti, sedangkan pemilik dan pengunjung warung tersebut melarikan diri
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Sayangnya dalam operasi ini petugas hanya menyita sejumlah barang bukti, sedangkan pemilik dan pengunjung warung tersebut melarikan diri
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/WH Aceh Tamiang menggerebek sebuah warung di depan Terminal Kualasimpang yang memperjual-belikan tuak, Rabu (10/6/2020) malam.
Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 21.15 WIB ini merupakan buntut dari tingginya keresahan masyarakat atas maraknya peredaran minuman haram ini.
Sayangnya dalam operasi ini petugas hanya menyita sejumlah barang bukti, sedangkan pemilik dan pengunjung warung tersebut melarikan diri ke arah belakang dan langsung menghilang di kegelapan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan dari dalam warung itu pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua liter tuak, empat jeriken, enam kursi plastik, satu meja, gayung dan tong air.
• Begini Cara Pemkab Pidie Jaya Lakukan Penerapan New Normal
• Terkait Unjuk Rasa Warga, Keuchik Gampong Gadang: Tak Benar Jika Saya Dituding tidak Transparan
• Dewan di Aceh Barat Ingatkan Agen LPG, Terkait Ada Dugaan Permainan
Seluruh barang bukti itu sudah diamankan petugas sebagai barang bukti kejahatan.
“Kehadiran kami ke lokasi diketahui oleh tersangka yang kemudian langsung melarikan diri. Meski begitu kami berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan ini,” kata Syahrir, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskannya sebelum penggerebekan dilakukan, petugas sempat melihat keberadaan dua orang di dalam warung itu yang dicurigai sebagai pembeli dan penjual.
Dia pun menegaskan dua orang tersebut masuh terus dalam pencarian dan diimbau sebaiknya menyerahkan diri.
Syahrir menilai pemilik warung terbilang cukup berani karena melayani jual beli tuak di lokasi keramaian dan berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum.
“Kami ingatkan minuman jenis tuak merupakan barang yang dilarang diperjual-belikan apalagi dikonsumsi di wilayah Aceh,” tegasnya. (*)