Kasus Penyiraman Air Keras

Terdakwa Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Sebut Sidang Kasus Penyerang Dirinya Hanya Formalitas

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang menyerangdirinya itu hanyalah formalitas belaka.

Editor: Jamaluddin
ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.(ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB) 

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

Bocah Asal Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Rumput Bambu Tepi Sungai, Begini Kronologinya

Ayah Gantung Diri Usai Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita

"Hari ini (kemarin-red) terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan.

Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel lewat kicauan di akun twitter pribadinya.

Ia pun mempersilakan Tribunnews.com mengutip kicauan itu.

Dihantam Badai, Atap Rumah Guru Mengaji di Bradeun Terbongkar

Petugas Medis RS Meuraxa Banda Aceh Jalani Tes Swab  

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Rp 6,4 Miliar BLT Dana Desa Sudah Disalurkan Bagi 8.506 KK di Aceh Jaya

VIDEO - Massa Bakar Mobil Pencuri Kerbau di Nagan Raya

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkap Jaksa.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved