Penyelundupan Terumbu Karang
Begini Kronologi Penyelundupan Bunga Terumbu Karang di Aceh Singkil
Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Setelah petugas membukannya barulah diketahui merupakan bunga karang.
Seperti diberitakan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil bersama Polairud Polres Aceh Singkil menggagalkan penyelundupan bunga terumbu karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.
Bunga karang itu dikirim dari Pulau Banyak menuju Medan, Sumatera Utara.
Dari Pulau Banyak, bunga karang dikirim menggunakan boat barang. Sampai di Dermaga Jembatan Tinggi Pulau Sarok, petugas sudah menunggu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman bunga karang. Atas informasi itu kami mengamankannya saat sampai Jembatan Tinggi Pulau Sarok," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, didampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.
Untuk mengelabuhi petugas bunga karang dikemas dalam plastik minyak goreng diisi air laut agar tetap hidup. Selanjutnya dimasukkan dalam dus yang dilakban rapi.
Penggagalan penyelundupan bunga trumbu karang itu, dilakukan personel gabungan dari Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST sebagai Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Satria Putra SKel PPNS Dinas Perikanan, Ahmad Lernanda dan Kasmir Polsus Dinas Perikanan serta Syaid staf Dinas Perikanan.
Sementara dari Polairud Polres Aceh Singkil dipimpim Iptu H Primul sebagai KBO, Aiptu L Sembiring dan Brigadir Hendra Saputra.
"Terumbu karang ini dilarang dieksploitasi. Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Chazali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bunga-karang-r8r8.jpg)